REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Baliho calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gede Pasek Suardika tidak tersentuh penertiban yang dilakukan tim dari KPU, Panwaslu serta Satpol PP Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat (8/11), karena ditolak tim sukses calon tersebut.
"Tim sukses Pasek Suardika menolak, karena dalam peraturan KPU Pusat tidak mengatur soal baliho yang dipasang di dalam halaman seseorang, meskipun itu di jalan protokol," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliarta, di Negara.
Setelah sempat berdialog dengan Ida Bagus Panca Sidharta, selaku tim sukses Pasek Suardika, akhirnya tim penertiban memilih untuk mengalah dan membiarkan baliho di Jalan Udayana, Negara yang termasuk wilayah jalan protokol tersebut.
Menurut Muliarta, KPU Pusat memang tidak mengatur pemasangan atribut kampanye di tanah pribadi seseorang, namun dalam SK KPU Jembrana Nomer: 45/KPTS/KPU-Kab-016433733/2013, pemasangan alat peraga kampanye dilarang di sepanjang jalan protokol.
Ia menilai, dengan kejadian ini, KPU bisa terpojok, karena jika tidak ditertibkan, pemasangan atribut kampanye di tanah pribadi akan dilakukan caleg maupun parpol lainnya.
"Ibaratnya ini maju kena mundur juga kena. Kalau tidak ditertibkan, bisa-bisa sepanjang jalan protokol, dipenuhi atribut kampanye yang dipasang di tanah pribadi," katanya.
Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, saat dikonfirmasi mengaku, belum mendapatkan laporan dari anggota KPU yang ikut penertiban tersebut.
Namun, ia mengatakan, aturan KPU di daerah bisa gugur jika bertentangan dengan aturan KPU Pusat."Nanti saya akan berkoordinasi dengan teman KPU yang ikut penertiban tersebut. Setelah itu baru, kami bisa bersikap," katanya.
Selain baliho Pasek Suardika, tim penertiban juga tidak menurunkan bilboard bergambar Surya Paloh, karena terlalu tinggi.
"Posisinya terlalu tinggi, sekitar sepuluh meter dari tanah, sementara Satpol PP tidak ditunjang alat yang memadai. Kalau tidak bisa memasang dan membongkar bilboard jenis itu, bisa membahayakan Satpol PP," kata Muliarta.
Dalam penertiban tersebut, tim menurunkan 13 atribut kampanye, yang seluruhnya berada di pinggir jalan protokol, dan di luar tanah pribadi.