Sabtu 09 Nov 2013 23:42 WIB

ICW: Korupsi Anggaran PNS Bersifat 'Sami'na wa Ato'na'

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terungkapnya 225 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) pada pegawai negeri sipil (PNS) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus ditindaklanjuti serius oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Kemenpan-RB harus paksakan pengawasan penganggaran di setiap kementerian dan lembaga negara. Karena korupsi birokrasi itu berawal dari kebijakan anggaran," kata peneliti ICW Ade Irawan, saat dihubungi, Sabtu (9/11).

Menurut Ade, LTKM yang dilansir KPK bukan hal mengejutkan, karena korupsi birokrasi sangat mungkin terjadi. Dia menduga, pemilik rekening gendut tidak hanya di kalangan staf PNS, tetapi melibatkan atasan di kementerian dan lembaga tersebut.

"Logika anggaran itu kan bukan hanya dimainkan di bawah, tapi juga dari atas. Sami'na wa Ato'na (kami dengar dan kami laksanakan) dari kepalanya," ujarnya.

Ade melanjutkan, Kemenpan-RB memang telah melakukan langkah bagus melalui reformasi dalam rekrutmen calon PNS. Tetapi, memutus korupsi birokrasi, menurutnya, hanya bisa dilakukan dengan pengawasan dan perombakan total dalam sistem penganggaran.

"Pengawasan penganggaran di semua kementerian harus dipaksakan. Dan jangan menunggu lama lagi," ungkap dia.

PPATK mendapatkan 225 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) pegawai negeri sipil (PNS) selama Oktober 2013. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding bulan sebelumnya sebanyak 186 laporan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement