REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah membidik 53 rekening mencurigakan milik pegawai negeri sipil (PNS). Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowadjojo, mengaku jumlah transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK kepadanya mencapai 86 laporan.
Angka itu meningkat dari sebelumnya sebanyak 77 laporan dan sekarang sudah ditangani Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. “Sudah ditindaklanjuti semua. Ini masih laporan informasi bukan laporan hasil analisis,” kata Agus di gedung Mahkamah Konstitus (MK), Kamis (9/2).
Agus menyatakan, jumlah PNS pemilik rekening mencurigakan tersebut baru sebatas informasi dan mesti diverifikasi keabsahannya. Dari 86 laporan, paparnya, ada 30 laporan yang ditindaklanjuti dalam bentuk investigasi dan diberikan hukuman, mulai disiplin sampai dikeluarkan.
Adapun tujuh laporan lain akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa diselesaikan. Meski begitu, kalau ternyata PPATK menemukan kembali transaksi mencurigakan, piahknya perlu menelaah informasi itu lebih jauh. Sehingga jika benar laporan itu terkait dengan institusi Kemenkeu maka Agus siap mempelajari dan menindak PNS yang terlibat.
Pasalnya jumlah pegawai di institusinya mencapai 24 ribu PNS dan sekarang semuanya sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).Karena itu, jika ada laporan dari masyarakat bisa menyampaikannya melalui sistem informasi yang dibangun Kemenkeu. “Kami siap menindaklanjuti semua laporan,” janji Agus.