Ahad 10 Nov 2013 21:14 WIB

KPU: Sekolah Tidak Boleh untuk Kampanye

KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta kepala sekolah SMA/SMK supaya sekolahnya tidak menjadi tempat kampanye.

Ketua KPU Gunung Kidul Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan SMA/SMK potensial dimanfaatkan oleh calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) untuk mencari dukungan pemilih pemula.

"Sekolah adalah tempat yang tidak boleh tersentuh kampanye. Jika ditemukan sekolah menjadi tempat kampanye berbagai pihak bisa terkena sanksi," kata Ikhsan.

Selain itu, ia mengatakan sekolah tidak diperbolehkan untuk menjadi tempat kampanye demi suatu kepentingan berpolitik.

Dia juga mengatakan dalam aturan kampanye, sekolah menjadi tempat haram untuk berkampanye.

KPU juga mengimbau para pendidik agar tidak memanfaatkan profesi sebagai guru untuk berkampanye atau memengaruhi siswa untuk kepentingan politik.

"Jika, kami menemukan caleg berkampanye ke sekolah, kami akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah. Kami juga akan memproses caleg bersangkutan sesuai aturan," kata dia.

Menurut dia, kampanye di sekolah akan menggangu netralitas sekolah itu sendiri. KPU selalu mengimbau kepada sekolah untuk selalu berhati-hati selama musim kampanye hingga pemilihan nanti.

"Lembaga pendidikan memang harus netral dari semua parpol. Jadi dipastikan Dinas Pendidikan juga tidak akan diam saja," katanya.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMK N 2 Wonosari Sankin menolak sekolahnya didatangin pihak Keraton DIY yang akan diwakili KPH Wironogoro.

Pada awalnya SMK N 2 Wonosari akan dijadikan tempat sosialisai tentang Keistimewaan DIY. Pihaknya menolak karena tidak mau ambil risiko, sebab KPH Wironogoro sendiri adalah salah satu caleg DPR RI.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement