Ahad 10 Nov 2013 21:14 WIB

KPU: Sekolah Tidak Boleh untuk Kampanye

Red: Damanhuri Zuhri
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta kepala sekolah SMA/SMK supaya sekolahnya tidak menjadi tempat kampanye.

Ketua KPU Gunung Kidul Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan SMA/SMK potensial dimanfaatkan oleh calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) untuk mencari dukungan pemilih pemula.

"Sekolah adalah tempat yang tidak boleh tersentuh kampanye. Jika ditemukan sekolah menjadi tempat kampanye berbagai pihak bisa terkena sanksi," kata Ikhsan.

Selain itu, ia mengatakan sekolah tidak diperbolehkan untuk menjadi tempat kampanye demi suatu kepentingan berpolitik.