REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, mengatakan sebanyak 203 calon hakim yang sedang magang di beberapa Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia bukan lagi pegawai negeri sipil (PNS).
"Mereka itu sedang mengikuti pendidikan dan ini pertama kali, kalau dulu calon hakim ngak lulus bisa masuk ke panitera karena PNS, tapi untuk sekarang tidak bisa, ya gugur," kata Taufiq, di sela acara pemantauan calon hakim di Kota Malang, Jatim, Senin (11/11).
Taufiq mengungkapkan bahwa dalam UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama dan UU Peradilan TUN menyebutkan bahwa hakim adalah pejabat negara. Dengan status pejabat negara ini, lanjutnya, tidak lagi menjadi PNS lagi dan rekrutmennya tidak dilakukan lagi oleh Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara.
"Untuk rekrutmennya sekarang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Misalnya ada kebutuhan 300 hakim, maka MA mengajukan ke KemenPAN dan kementerian hanya sebatas menyetujui jumlah terkait kemampuan keuangan negara," tuturnya.
Taufiq mencontohkan jika MA minta 300 hakim baru, namun KemenPAN hanya menyetujui 200 orang karena kemampuan keuangan negara. Dia mengatakan dasar rekrutmen hakim saat ini adalah Peraturan Bersama antara MA dan KY agar legalitas rekrutmen terhadap 203 calon hakim ini.
"Dalam peraturan pemerintah sebelumnya rekrutmen hakim hanya dilakukan oleh MA, tapi dengan UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama dan Peradilan TUN bahwa rekrutmen hakim harus dilaksanakan KY dan MA," ucapnya. Taufiq mengakui bahwa KY tidak ikut dari awal, namun untuk legalisasi rekrutmen maka KY ikut dalam pemantauan calon hakim yang magang di pengadilan.
Kepala Biro Rekrutmen Hakim KY Heru Purnomo mengatakan KY telah dilibatkan pemantauan terhadap 203 calon hakim. Dalam pemantauan ini dilakukan KY secara serempak dilakukan di seluruh Indonesia pada tahun ini.