Senin 11 Nov 2013 11:02 WIB

Airin Hormati Putusan KPK Tolak Suaminya Melayat Atut

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (kiri) didampingi Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (kedua kiri) mendampingi peti jenazah suaminya Hikmat Tomet saat akan dibawa ke mobil jenazah di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (9/11).
Foto: Antara
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (kiri) didampingi Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (kedua kiri) mendampingi peti jenazah suaminya Hikmat Tomet saat akan dibawa ke mobil jenazah di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (9/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga Ketua DPD I Banten, HIkmat Tomet telah meninggal dunia karena sakit stroke pada Sabtu (9/11) lalu. Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak izin melawat suaminya yang juga adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Apa yang sudah menjadi keputusan KPK dengan berbagai pertimbangan yang lainnya, saya menghormati itu," kata Airin singkat saat menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Senin (11/11).

Airin tiba di gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Ia terlihat memakai baju terusan berwarna putih dengan kerudung senada berwarna putih motif bunga. Namun saat ditanya terkait kabar ia akan diperiksa terkait penyelidikan kasus pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di Pemkot Tangsel pada 2010-2012, ia bungkam dan langsung masuk ke dalam Rutan KPK.

Sementara itu, kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution mengatakan ia baru akan menjenguk kliennya setelah istirahat makan siang hari ini. Pasalnya waktu kunjungan pada pagi hari ditujukan untuk pihak keluarga tersangka yang ditahan di Rutan KPK.

Dalam pertemuan nanti, ia akan menanyakan kepada kliennya apa akan mengajukan lagi ijin untuk melawat ke makam kakak iparnya kepada KPK. Pasalnya pengajuan ijin sebelumnya telah ditolak KPK. "Mungkin setelah makan siang akan mengunjungi pak Wawan di Rutan KPK. Kita akan tanya lagi apa akan mengajukan ijin melawat lagi ke KPK," jelas Pia.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten. Tersangka penerima suap dalam kasus ini adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan daerah lain serta tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement