REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik izin berjilbab bagi para polisi wanita alias polwan belum berhenti. Informasi terakhir, bagi para polwan yang dinas di kantor seperti misalnya di Bareskrim Polri, diperbolehkan mengenakan jilbab, tapi bagi para polwan yang betugas sebagai polisi lalu lintas masih dilarang.
Anggota Komisi III DPR, Ledia Hanifa memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. "Saya belum mengecek lagi perkembangan selanjutnya," katanya, Senin (11/11).
Kapolri sebelumnya telah memberikan keputusan untuk memperbolehkan para polwan berjilbab. Namun, proses selanjutnya untuk bisa diterapkan di lapangan masih panjang.
Berdasarkan informasi yang Ledia terima, keputusan untuk memperbolehkan polwab berjilbab belum untuk semua anggota kepolisian. Hingga kini masih ada bagian dari susunan kepolisian wanita yang masih dilarang untuk mengenakan jilbab.
"Yang saya tahu yang dilarang pakai jilbab itu yang ketika bertugas pakai seragam seperti polantas," ujar Ledia.
Namun, ia memaparkan beberapa bagian dari kepolisian sudah diperbolehkan berjilbab. "Kalau untuk reskrim berpakaian bebas dibolehkan, pakai jilbab boleh," kata Ledia.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, masalah ini merupakan domain dari tanggung jawabnya sebagai anggota Komisi III. "Nanti saya tanyakan lagi perkembangannya," ucap Ledia.