Rabu 13 Nov 2013 10:55 WIB

OJK Masih Godok RUU Perusahaan Pembiayaan

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perusahaan Pembiayaan atau multifinance. Perusahaan pembiayaan dinilai ketinggalan kereta dalam hal Undang-Undang (UU). Industri keuangan lainnya seperti dana pensiun (Dapen) dan asuransi sudah terlebih dahulu memiliki UU.

Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Aloysius Saragih, mengatakan pihaknya tengah mengkaji dan membahas RUU Perusahaan Pembiayaan. Salah satu poin penting yang akan tercantum dalam RUU adalah perluasan kegiatan usaha.

"Dalam RUU kemungkinan perluasan jadi pembiayaan investasi, modal kerja, dan konsumsi. Jadi nanti dibagi berdasarkan skema bisnis, bukan kegiatan usaha," ujar Aloysius kepada ROL, kemarin. Dengan adanya perluasan usaha, perusahaan pembiayaan diharapkan dapat semakin bertumbuh.

Selain tengah menggodok RUU Perusahaan Pembiayaan, OJK juga tengah menyiapkan aturan OJK yang merevisi Permenkeu. Di dalam aturan tersebut, beberapa aturan seperti kualitas aset produksi dan pembatasan rasio kredit bermasalah (NPL) akan dimasukan.