REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap tiga lokasi di Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu (13/11) terkait dengan kasus suap penanganan sengketa pilkada dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil mochtar.
KPK pun menyita tiga lokasi tersebut yang salah satunya merupakan milik Akil. "KPK menyita dua lokasi dalam bentuk tanah dan bangunan serta satu lokasi dalam bentuk tanah, diduga salah satunya milik AM (Akil Mochtar), juga disita mobil Fortuner dengan nomor polisi KB 9888 TY," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/11).
Johan menambahkan rumah dan tanah milik Akil yang disita tim penyidik KPK yaitu yang terletak di Jalan Karya Baru Nomor 20, Pontianak, Kalimantan Barat. Dari rumah milik Akil juga disita mobil Fortuner yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Akil.
Mobil Fortuner ini diatasnamakan isteri Akil yaitu Ratu Rita Akil. Sedangkan dua lokasi lainnya yang ikut digeledah dan disita KPK diduga milik dua orang kerabat dekat Akil Mochtar.
Namun Johan mengaku belum mengetahui identitas dua orang pemilik dua lokasi penggeledahan tersebut. "Dua orang ini diduga kerabat dekat AM yang diduga menjadi perantara dalam melakukan TPPU," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyita tiga mobil mewah milik Akil dalam penggeledahan di kediaman Akil di Kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta. Ketiga mobil mewah itu adalah Mercedes Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete.
Selain mobil, tim penyidik KPK menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar lebih dari penggeledahan di tempat yang sama.