REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kasubagops Dit. Tipikor Mabes Polri AKBP Arief Adhiarsa mengatakan kasus-kasus tindak pidana korupsi akan bermunculan dengan banyak modus mulai dari bantuan sosial, belanja modal/barang, lelang fiktif, perjalanan dinas dan pengadaan atau pembebasan lahan jelang Pemilu 2014.
"Jelang Pemilu 2014 diyakini meningkatnya resiko penyimpangan pengelolaan keuangan negara dalam berbagai modus tersebut dan ini potensi korupsi cukup besar," kata dia dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (13/11).
Menurut Arief, korupsi juga akan mempersulit proses demokrasi dan menghambat terlaksananya good governance and clean government sebab korupsi menghancurkan proses formal sebuah sistem pemerintahan.
Begitu seriusnya dampak yang ditimbulkan oleh korupsi maka upaya untuk memberantas korupsi harus dilakukan oleh seluruh pihak yang berkepentingan dan bersinergi.
"Bahkan para CEO ternama di dunia sudah membuktikan bahwa sinergi tidak cukup hanya diucapkan tetapi dibutuhkan kerja keras dan kesungguhan semua pihak untuk terus berusaha secara aktif dan proporsional dalam rangka saling mengisi dan memperkuat barisan," kata Arief.
Untuk mencapai hal itu maka tentunya dibutuhkan kepemimpinan yang kuat sehingga diperlukan sinergisitas dan memang tidak mudah akan tetapi perlu diwujudkan dengan seluruh tenaga.
Arief merinci potensi korupsi dalam bentuk bantuan sosial akan terjadi dengan modus entitas fiktif, baik perorangan maupun organisasi, penerima bantuan adalah pihak terafiliasi dengan pejabat, boomerang aid, pengelolaan diberikan kepada pihak ketiga dimana kemudian fraud akan dilakukan oleh pihak ketiga.
"Dalam mendekati prosesi Pemilu 2014 maka modus operandi tindak korupsi juga bakal muncul dalam perjalanan dinas fiktif, double mata anggaran, penambahan hari perjalanan, pelanggaran atas indeks harga umum/satuan," jelas Arief.
Berdasarkan data Mabes Polri, periode Januari-Oktober 2013, Polri telah melakukan penyidikan terhadap 1.289 perkara korupsi dengan 672 perkara sudah dinyatakan selesai. Pengembalian keuangan negara sementara berjumlah Rp 907 miliar lebih.
Kasus sepanjang 2013 itu terus meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yakni, tahun 2011 ditangani 766 perkara dengan 526 kasus selesai. Nilai kerugian negara Rp 2 triliun lebih dan pengembalian Rp 260 miliar.
Tahun 2012 ditangani 991 kasus dengan 657 kasus dinyatakan selesai dan kerugaian negara ditaksir sebesar Rp 1,5 triliun lebih dengan pengembalian kerugian negara Rp 261 miliar lebih.