REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Als, duda beranak empat, ditangkap jajaran polisi Polsek Barat pada Rabu (13/11) malam. Warga Lorong Polantas Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan itu ditangkap karena diduga melarikan wanita ABG alias anak baru gede berinisial Sef (15).
Als (35) saat ditemui di Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Kota Baturaja, Kamis (14/11) membantah bahwa dia melarikan Sef (15). Ia mengaku sudah lama kenal dengan Sef dan sekarang ini terikat hubungan pacaran.
Als mengaku membawa gadis pujaan hatinya atas dasar suka sama suka. Tidak ada paksaan sama sekali.
"Kami itu lari untuk menikah. Kami lari ke rumah saudara perempuan saya di Kemelak selama enam hari dan berencana menikah,'' kata Als. ''Namun belum terlaksana, sudah ditangkap polisi."
Selama kabur bersama calon istrinya yang masih di bawah umur, tukang ojek ini mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan badan di dekat pohon yang terletak di belakang rumah kakaknya.
"Saya mau bertanggungjawab dan tidak ada niat sama sekali saya menculik dan melarikan anak gadis orang," katanya.
Ia menceritakan sebelumnya sudah mempersunting Sef dengan cara baik-baik, namun keluarga korban meminta uang Rp 1,5 juta sebagai pemberian. Namun karena kondisi keuangan tidak memungkinkan, mereka memutuskan untuk kawin lari atas suka sama suka.
Kapolres OKU, AKBP Mulyadi SIk MH, melalui Wakapolres, Kompol FX Winardi Prabowo Sik, di dampingi Kapolsek Baturaja, Kompol MP Nasution, membenarkan adanya penangkapan tersangka atas laporan melarikan anak gadis di bawah umur.
"Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti surat keterangan dari Kades dan laporan dari ibu korban," kata MP Nasution menambahkan.
Meski tersangka berdalih suka sama suka, bukan berarti dia tidak bisa diproses secara hukum. ''Karena jelas sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, perbuatan yang telah dilakukan tersangka melanggar hukum,'' katanya.