Jumat 15 Nov 2013 16:04 WIB

Polisi Bekuk Anggota Jaringan Pencurian Komputer di Temanggung

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus seorang anggota jaringan pencurian komputer dan barang elektronik, Tual Imto'ah (21) warga Desa Watukumpul Kabupaten Temanggung.

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Marino di Temanggung, Jumat (15/11), mengatakan tersangka diduga terlibat serangkaian pembobolan sekolah dan perkantoran pemerintah dengan sasaran barang elektronik.

Dua kasus pencurian terakhir dilakukan di rumah milik anggota Koramil dan Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Bejen, sekitar lima bulan lalu sebelum melarikan diri ke Kalimantan.

"Tersangka dijemput di rumahnya saat pulang dari Kalimantan. Dia merupakan target operasi jajaran Polres Temanggung karena diduga terlibat serangkaian pencurian dengan sasaran sekolah dan perkantoran," katanya.

Ia mengatakan dengan penangkapan tersangka, polisi berusaha membongkar jaringannya. Sejumlah pencurian komputer dengan sasaran sekolah dan kantor pemerintah sedang diselidiki.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.

Tersangka Tual, mengatakan dalam setiap aksi pencurian komputer, rata-rata barang curian dijual Rp2 juta kemudian dibagi dengan anggotanya yang sebagian telah masuk penjara dan masih dalam buruan polisi.

"Saya mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saya lari ke Kalimantan untuk menghilangkan jejak dan bekerja di perantauan. Saya pulang karena rindu keluarga, namun kemudian ditangkap polisi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement