REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memberikan aksi nyatanya dalam penanganan kasus dana talangan Bank Century. Setelah sekian lama tanpa gaung, Jumat (15/11) KPK mengambil langkah tegas dengan menahan Budi Mulya.
KPK pun berjanji akan terus tancap gas melakukan pengusutan pada kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu. KPK mengindikasikan, pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan pemberian FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek) atau PMS (Pemenuhan Modal Sementara) akan diperiksa.
Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, sebenarnya titik fokus lembaga antirasuah itu bukan masalah kolegial atau tidak dalam pengambilan putusan FPJP. Namun, terkait sisi pemberian bail out itu sendiri. Apakah ada penyalahgunaan wewenang atau tidak dari pejabat BI yang bertanggung jawab.
"Seperti ini (Budi Mulya) dia ditahan setelah diusut, hasil penyidikan atas penyalahgunaan bail out, kami fokus di situ. Unsur penyalahgunaan wewenangnya," kata Johan dihubungi Republika Sabtu (16/11).
Johan pun mengungkapkan, seluruh yang terlibat dalam proses persetujuan dana talangan itu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Hanya saja, waktunya belum bisa ditentukan.
"Termasuk pak Wapres (Boediono akan dipanggil) tapi belum dalam waktu dekat. Intinya penyidik masih terus mengumpulkan bahan-bahan untuk proses pengungkapan nanti di pengadilan," ujarnya.
Ketika disinggung mengenai tersangka lain dalam kasus ini, Siti Fadjriah, Johan mengatakan, faktor kesehatan mantan Deputi Bidang Pengawasan BI itu belum memungkinkan untuk diproses. "Masih sakit (stroke). Intinya kami terus selidiki kasus ini, ada timwas (tim pengawas) Century juga yang rutin kami kirimi laporan terkait kinerja KPK,” kata dia.