REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TKI asal Kabupaten Belu, NTT, Wilfrida Soik, yang tengah didakwa membunuh orangtua majikannya di Malaysia dan bisa dihukum mati, dipastikan masih di bawah umur saat dugaan peristiwa itu terjadi.
Ketua tim kuasa hukum Soik, Tan Sri Mohammad Shafee memastikan hal itu ke depan majelis hakim Mahkamah Tinggi kota Baru, Kelantan, Malaysia, sebagaimana diutarakan Wasekjen DPP Partai Gerindra, Sudaryono.
"Kuasa hukum membacakan hasil uji patologis forensik, Wilfrida Soik berusia 16-18 tahun saat kejadian," ujar Sudaryono dalam keterangan tertulisnya.
Gerindra melalui ketua dewan pertimbangan, Prabowo Subianto telah mengawal kasus yang menimpa Wilfrida. Termasuk menyewa pengacara untuk membelanya di pengadilan.
Shafee dan anggota lain tim pembela Soik menyajikan uji tulang dan gigi Soik dari tim independen kepada majelis hakim. Pun diserahkan hasil uji psikologis dan psikiatris Soik, yang didakwa hukuman mati atas tuduhan membunuh Yeap Seok Pen (60 tahun), orangtua majikannya.
Menurut hukum Malaysia, Soik bisa didakwa pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan Malaysia dengan hukuman maksimal mati jika dia dibuktikan berusia cukup untuk didakwa.
Sebaliknya, maksimal hukuman seumur hidup bisa dikenakan pada dia jika Soik bisa dibuktikan berusia di bawah umur, sesuai pasal 304 Penal Code Kanun Keseksaan Malaysia itu.
Dengan bukti itu, maka tim kuasa hukum Soik berharap majelis persidangan tidak menjatuhkan hukuman mati kepada perempuan itu.
Hukum di Malaysia mengatur, orang di bawah umur dan dikategorikan usia anak-remaja dilindungi UU Perlindungan anak dan tidak dapat diberikan hukuman mati.
"Kalau dasar hukum perlindungan anak yang dipakai, saya yakin Wilfrida tidak akan dihukum mati, kita berdoa," ujar Sudaryono, mengutip keterangan Shafee.