Senin 18 Nov 2013 21:00 WIB

Kronologi Penangkapan 16 Tersangka Pengedar Narkotika

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
  Petugas memperlihatkan barang bukti beserta tersangka jaringan narkoba internasional kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/11).  (Republika/Prayogi)
Petugas memperlihatkan barang bukti beserta tersangka jaringan narkoba internasional kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/11). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, menangkap 16 tersangka atas kasus narkotika senilai Rp 12 miliar lebih.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji mengatakan, berawal dari adanya SMS Online 1717 dan dilakukan penyelidikan selama dua bulan. Polisi pun mengetahui, ada pembuatan dan pengedaran narkotika ke tempat hiburan malam.

Selanjutnya, dari penyelidikan selama dua bulan itu, tim khusus Ditnarkoba menangkap HD di Sunter, Jakarta Utara, pada 1 November. Dari HD disita 708 Methamphetamin pil, dan 3,5 kilogram Methamphetamin bubuk siap cetak serta seperangkat alat cetak.

Dari hasil pemeriksaan terhadap HD, diketahui ada enam lagi pengedar yang mengedarkan ke tempat hiburan malam di Jakarta. Pada 5 November 2013, polisi menangkap enam tersangka pengedar narkotika.