REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan proses perdamaian kasus pengrusakan rumah dan kendaraan milik Vika Dewayani yang diduga dilakukan istri musisi Piyu, Anastasia Florine Limasnax alias Flo masih wacana.
"Kedatangan pengacara Vika yang menginformasikan akan berdamai masih wacana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Selasa.
Rikwanto menegaskan penyidik tetap akan fokus menyelesaikan kasus pengrusakan yang menyeret nama istri dari pentolan grup Band Padi tersebut.
Penyidik akan konsentrasi memanggil saksi yang belum menjalani pemeriksaan seperti suami Vika, yakni pengusaha Adiguna Sutowo dan memburu tersangka Flo yang masih belum memenuhi panggilan sebagai tersangka.
Rikwanto menyatakan penyidik akan tetap memeriksa saksi yang terkait jika proses perdamaian terjadi hingga pihak kejaksaan menyatakan berkas berita acara pemeriksaan Flo lengkap atau P21.
Rikwanto menambahkan proses perdamaian tetap harus menghadirkan pihak pelapor dan terlapor atau tersangka Flo dalam bentuk surat pernyataan.