Rabu 20 Nov 2013 07:53 WIB

Timwas Optimistis Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati

Red: Dewi Mardiani
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI Zulmiar Yanri menyatakan optimistis membebaskan Wilfrida Soik dari hukuman mati.

"Kita optimistis Wilfrida terbebas dari hukuman mati karena saat melakukan tindakan itu dia masih di bawah umur," ujar Zulmiar saat dijumpai di gedung Parlemen Jakarta, kemarin.

Wilfrida Soik adalah perempuan TKI asal Kabupaten Belu, NTT, yang tengah didakwa membunuh orang tua majikannya di Malaysia dan terancam hukuman mati.

Zulmiar menjelaskan bahwa terdapat kemiripan antara hukum di Indonesia dan Malaysia, yang sama-sama tidak akan memberikan hukuman maksimal pada terpidana di bawah umur karena kategori usia anak dan remaja dilindungi oleh UU Perlindungan Anak dan tidak dapat diberikan hukuman mati.