Rabu 20 Nov 2013 07:53 WIB

Timwas Optimistis Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati

hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI Zulmiar Yanri menyatakan optimistis membebaskan Wilfrida Soik dari hukuman mati.

"Kita optimistis Wilfrida terbebas dari hukuman mati karena saat melakukan tindakan itu dia masih di bawah umur," ujar Zulmiar saat dijumpai di gedung Parlemen Jakarta, kemarin.

Wilfrida Soik adalah perempuan TKI asal Kabupaten Belu, NTT, yang tengah didakwa membunuh orang tua majikannya di Malaysia dan terancam hukuman mati.

Zulmiar menjelaskan bahwa terdapat kemiripan antara hukum di Indonesia dan Malaysia, yang sama-sama tidak akan memberikan hukuman maksimal pada terpidana di bawah umur karena kategori usia anak dan remaja dilindungi oleh UU Perlindungan Anak dan tidak dapat diberikan hukuman mati.

Anggota Komisi IX DPR RI itu lalu menjelaskan bahwa kedokteran forensik sudah melakukan pemeriksaan terhadap gigi dan tulang Wilfrida, sehingga diketahui densitas usia dia. "Hasil uji patologis forensik, Wilfrida Soik berusia 16-18 tahun pada saat kejadian," kata Zulmiar.

Selain itu, hasil tes psikologi terhadap Wilfrida menyatakan bahwa dia mengalami depresi dan tertekan akibat dampak sebagai korban perdagangan manusia. Karena diduga tidak memiliki kesiapan mental, kata Zulmiar, Wilfrida dianggap labil sehingga mampu melakukan hal di luar kendali emosinya. "Ini juga akan meringankan dia karena kesehatan jiwa seseorang tentu akan memengaruhi statusnya di mata hukum," ujar Zulmiar.

Menurut hukum Malaysia, Wilfrida bisa didakwa Pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan Malaysia dengan hukuman maksimal mati jika dia dibuktikan berusia cukup untuk didakwa. Sebaliknya, maksimal hukuman seumur hidup bisa dikenakan pada dia jika Wilfrida bisa dibuktikan berusia di bawah umur sesuai dengan Pasal 304 Penal Code Kanun Keseksaan Malaysia itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement