REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap isteri tersangka Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang untuk tersangka Machfud Suroso. Tim pengacara Anas berencana akan mengajukan praperadilan mengenai hal itu.
"Kita sudah ada rencana untuk praperadilan karena ini tidak sesuai dengan prosedur," kata kuasa hukum keluarga Anas Urbaningrum, Firman Wijaya kepada Republika, Kamis (21/11).
Firman menjelaskan sejak KPK melakukan penggeledahan dan kemudian saat ini melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Athiyyah, sudah tidak sesuai prosedur. Ia mempertanyakan apa kewenangan KPK dalam menyita paspor milik Athiyyah.
Menurutnya hal itu merupakan kewenangan dari pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Jika KPK mencurigai Athiyyah pernah bepergian bersama Machfud Suroso, data-data tersebut ada di imigrasi tanpa perlu menyita paspor milik Athiyyah.
Sedangkan saat ini malah Athiyah dilakukan pencegahan ke luar negeri, Ia menilai prosedur penyidikan yang dilakukan KPK sudah tidak benar. Seharusnya proses yang benar adalah pencegahan dulu baru penyitaan paspor.
"Itu pun paspor disita oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini imigrasi, bukan KPK. Ini kan sangat aneh," ujarnya.