REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Migrant Care meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi dan mencatat kembali Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah di luar negeri yang terancam tidak bisa memilih. Lantaran banyak TKI di luar negeri yang dipenjara tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) Pemilu 2014 dan terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
"Banyak TKI yang belum tersentuh (tercatat dalam DPTLN). Misalnya TKI yang dipenjara karena PPLN (panitia pemilihan luar negeri) belum menyentuh mereka sama sekali," kata Ketua Desk Pemilu Luar Negeri Migrant Care Syaipul Anas di kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/11).
Menurut Anas, di Jeddah, Arab Saudi setidaknya 5.000 TKI yang memiliki hak pilih namun saat ini statusya di penjara. Mereka belum didaftarkan dalam DPT yang ditetapkan pada 4 November 2013 lalu. Jumlah yang sangat besar tersebut, kata dia, Tseharusnya dapat menambah jumlah pemilih dalam DPTLN yang menurut KPU sekitar 2 juta orang. Karena Migrant Care mencatat, harusnya pemilih luar negeri mencapai minimal 6.5 juta orang.
Amburadulnya DPTLN, diduga Anas, karena PPLN tidak bekerja maksimal dalam memutakhirkan data pemilih di luar negeri. KPU melalui PPLN, menurutnya selalu beralasan terhambat karena kelengkapan dokumen warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dalam mendaftarkan pemilih luar negeri. Padahal alasan administrasi itu harusnya bisa dilacak dan ditelusuri oleh PPLN.
"Ada dokumennya, walau mungkin adalah dokumen yang sudah kedaluwarsa. Itu kan bisa dipakai juga sebagai dasar pencatatan nama mereka dalam DPT," ujarnya.
Migrant Care melansir bahwa sekitar 4,5 juta WN yang berada di luar negeri terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014 mendatang karena namanya tidak masuk dalam DPTLN. Hampir 60 persen buruh migran yang ada di luar negeri terancam tidak bisa memilih. Karena PPLN hanya mencatat 1,9 orang pemilih, sedangkan mereka ada 6,5 juta orang yang tersebar di banyak negara.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, DPTLN yang telah ditetapkan KPU merupakan data pemilih yang telah diverifikasi dan dipastikan keberadaannya oleh PPLN. Jika masih ada WNI di luar negeri yang merasa atau disebut belum terdaftar, harus dicek terlebih dahulu. Untuk memastikan apakah mereka sebenarnya sudah terdaftar, atau justru terdaftar sebagai pemilih di dalam negeri.