REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan sterilisasi jalur Transjakarta hingga 24 November 2013. Stelirisasi dilakukan karena baru hari ini, Senin (25/11) denda maksimal untuk penerobos jalur Transjakarta diterapkan.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, sterilisasi dimulai pada 30 Oktober 2013 dan tercatat penilangan sebanyak 8.280 pelanggar, dengan barang bukti yang disita ada SIM dan STNK. ''SIM ada 4.407 dan STNK sebanyak 3.873,'' katanya, Senin (25/11).
Untuk jenis kendaraan yang melanggar tercatat 6.269 sepeda motor, kendaraan pribadi sebanyak 1.154 unit, angkutan umum sebanyak 718 unit dan kendaraan beban sebanyak 139 unit.
Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto mengatakan, rincian operasi ini dari Satuan Lantas Polres Jakarta Pusat sebanyak 711 kasus, Jakarta Utara 353 kasu, Jakarta Selatan 533 kasus, Jakarta Timur 1.043 kasus. ''Yang terbanyak Jakarta Barat 1.330 kasus,'' kata dia.
Untuk di Penegakkan Hukum (Gakkum) Polda Metro sebanyak 2.604 kasus, PAMWAL ada 560 kasus, dan GATUR sebanyak 1.146 kasus.
Budianto melanjutkan, untuk pelanggar berdasarkan profesi, tercatat 6.287 kasus pelanggaran yang dilakukan karyawan swasta, PNS sebanyak lima kasus, mahasiswa 511 kasus, pelajar 218 kasus, pengemudi ada 1.101 kasus, pedagang/buruh ada 157 kasus, dan TNI/Polri ada 1 kasus.
Ketika ditanya mengenai denda maksimal terkait jumlah pelanggar penerobos jalur Transjakarta, hari ini Senin (25/11), Budianto menjelaskan masih dalam pendataan. ''Masih kita data ya,'' kata dia.