REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dit Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap kurir narkotika dan obat berbahaya (narkoba) dan menyita barang bukti berupa 10,3 kilogram ganja kering dari tangan tersangka SA alias AD (31).
"Penangkapan itu dilakukan saat akan bertansaksi di halaman Losmen Bunga, Dusun Tanak Malit, Desa Masbagik, Lombok Timur," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP M Suryo Saputro di Mataram, Senin.
Menurut Suryo, warga Bagik Nyaka, Aikmel, ini ditangkap petugas Selasa (20/11) malam, saat akan melakukan transaksi narkoba di halaman parkir Losmen Bunga.
Ketika dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 10 paket besar berisi ganja kering dari dalam tas ransel pelaku.
Menurut Suryo, ganja dengan total berat 10,3 kilogram ini dibagi ke dalam 10 paket besar dengan berat masing-masing satu kilogram.
Suryo menyebutkan ganja-ganja yang diduga milik tersangka NO asal Lenek, Lombok Timur, ini tadinya akan dijual pelaku melalui jasa SA kepada pemesan, untuk kemudian diedarkan di wilayah Lombok Timur.
Polisi saat ini masih memburu satu tersangka lain dan melakukan pendalaman tentang asal-muasal barang haram ini. Polisi menduga, ganja-ganja ini berasal dari Aceh dan sampai ke Lombok dengan cara diselundupkan melalui jasa pengiriman paket.