REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang melakukan pemeriksaan terhadap petinggi PT Kernel Oil Private Limited Widodo Ratanachaitong di Singapura terkait kasus suap SKK Migas atas tersangka Rudi Rubiandini.
Alasannya hingga kini belum adanya keterangan atas ketidakhadiran pengusaha asal Singapura itu dari panggilan KPK pada Jumat 22 November 2013.
"Memeriksa di Singapura bisa saja tapi harus ada koordinasi dengan pemerintah setempat. Ini yang belum saya konfirmasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/11).
Sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Widodo pada Jumat 15 November 2013 namun ternyata surat panggilan dikirim oleh KPK ke Singapura salah alamat. Kemudian KPK kembali mengirimkan surat panggilan ke alamat yang berbeda.
"Surat untuk Widodo, (surat pemeriksaan) yang pertama, dikembalikan. Maka dijadwal ulang. Kemarin dijadwal ulang, dipanggil lagi, suratnya tidak kembali tapi yang bersangkutan tidak hadir. Saya belum tahu apa langkah yang akan dilakukan penyidik, karena Widodo ini domisilinya tidak di Indonesia," ujar Johan.
Terkait pemanggilan paksa, Johan mengatakan hal ini terbentur dengan status kewarganegaraan Widodo yang bukan Warga Negara Indonesia.
"Tentu ada mekanisme lain. Saya belum tahu mekanisme seperti apa yang akan dilakukan untuk meminta keterangan Widodo," tambah Johan.