Selasa 26 Nov 2013 19:43 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Mengamuk Usai Divonis

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dedi, terdakwa pencabulan anak dibawah umur mengamuk setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara atas dirinya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (26/11).

Terdakwa mengamuk di ruang sidang dengan menggebrak meja dan mencaci maki jaksa penuntut umum (JPU) pasca mendengar putusan majelis hakim. Terdakwa juga sempat menendang meja JPU saat digiring ke luar sidang oleh aparat kepolisian yang mengawal ketat vonis keluarga pencabulan terhadap FR, anak berusia 13 tahun.

Hal yang sama juga terjadi saat vonis Rusdiana, terdakwa pencabulan yang juga ibu terdakwa. Ia juga menggebrak meja JPU dan membanting pelat nama yang ada di meja JPU hingga hancur pascamendengar amar putusan. Para JPU langsung menghindar dan menjauh dari terdakwa Rusdiana yang sedang mengamuk dan mencaci maki para jaksa.

Aparat kepolisian juga langsung menggiring terdakwa ke sel tahanan pengadilan dan yang bersangkutan juga membanting kursi serta berteriak histeris terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menvonis penjara sepasang suami istri Isa dan isterinya Rusdiana masing-masing dihukum enam tahun penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta atau mengganti dengan kurungan tiga bulan penjara. Sedangkan anaknya Dedi tujuh tahun penjara dan Riki delapan tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 100 juta atau mengganti kurungan penjara tiga bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim, Syahrul Rizal didampingi hakim anggota Said Husen dan Akhmad Nakhrowi dalam amar putusannya.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk melakukan upaya hukum lainnya diantaranya banding. Keempat terdakwa bersama kuasa hukumnya Ibrahim Marsian menyatakan pikir-pikir terhadap amar putusan hakim PN Banda Aceh tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement