Rabu 27 Nov 2013 21:02 WIB

Polisi Tahan Tesangka Percobaan Pembobolan ATM

Kepala Sub Dit Tanah dan Bangunan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar saat rilis barang bukti dan tersangka pembobolan ATM BCA di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,
Foto: Antara
Kepala Sub Dit Tanah dan Bangunan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar saat rilis barang bukti dan tersangka pembobolan ATM BCA di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan tiga orang tersangka percobaan pembobolan anjungan tunai mandiri Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Parakan, Kabupaten Temanggung.

Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Marino di Temanggung, Rabu, menyebutkan, para tersangka tersebut, yakni PNA (20) warga Medari Kecamatan Ngadirejo, ASC (21) warga Parakan, dan DAD (20) warga Desa Gandurejo Kecamatan Bulu.

Ia mengatakan, ketiga tersangka punya peran yang sentral dalam percobaan pembobolan ATM yang terjadi pada Kamis (21/11).

Sebelumnya polisi sempat memeriksa keterangan enam warga, yang berada di sekitar ATM pada waktu kejadian. Namun berdasar pemeriksaan, akhirnya penyidik menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

"Percobaan pembobolan ATM mengerucut pada tiga warga. Hal ini berdasarkan fakta hukum dan alat bukti," katanya.

Ia mengatakan, pada percobaan pencurian itu para tersangka masuk ruang ATM kemudian merusak kamera pengintai atau CCTV dan mesin ATM. Atas kejadian tersebut pihak korban atau Koperasi Simpan Pinjam Intidana rugi Rp 126 juta.

"Petugas terus mengembangkan kasus tersebut karena bukan tidak mungkin merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas," katanya.

Ia mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa satu pecahan CCTV, sebuah helm, obeng dan pecahan monitor ATM serta senjata tajam. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana palinglama tujuh tahun penjara.

Tersangka PNA, mengatakan upaya pembobolan ATM dilakukan mulai pukul 22.30 hingga 24.00 WIB saat keadaan sepi dan tidak ada penjaga.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement