Rabu 27 Nov 2013 23:50 WIB

KPK Cecar Sutan Bhatoegana Soal Pengawasan SKK Migas

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Sutan Bhatoegana
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Bhatoegana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini dalam kasus dugaan korupsi dalam kasus suap terkait aktifitas sektor hulu migas di SKK Migas. 

Sutan menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 16.45 WIB. Saat keluar dari gedung KPK, Sutan terlihat berjalan pelan dengan kepala sempat tertunduk. Sutan juga terlihat menghembuskan nafas panjang saat menuju pintu keluar.

Para wartawan sempat menanyakan kenapa ia lemas usai diperiksa penyidik KPK, ia hanya tersenyum kecil. "Saya ditanya tentang kinerja Komisi VII dalam mengawasi mitranya, SKK Migas, sekitar situ saja," kata Sutan usai menjalani pemerikasaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11).

Ia membantah mengenai seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Rudi Rubiandini yang menyebutkan namanya. Ditanya mengenai uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 200 ribu Dolar AS pada bulan puasa 2013 lalu yang ia minta kepada Rudi Rubiandini melalui anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat, Tri Yulianto, Sutan membantah. Apakah Tri Yulianto memberikan uang THR kepada dirinya, ia juga membantahnya.

Sutan juga membantah kenal dengan sopir Rudi Rubiandini, Asep Toni yang dijemput paksa KPK. Apakah ia pernah melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala SKK Migas Johannes Widjanarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas, ia juga membantahnya.

"Nggak ada, saya (ditanya penyidik) sekitar itu (fungsi pengawasan Komisi VII DPR kepada SKK Migas) saja," kelitnya.

Saat dikonfirmasikan apakah Sutan dapat menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap SKK Migas, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan Sutan diperiksa sebagai saksi. Tim penyidik belum menyimpulkan apapun mengenai dugaan keterlibatan Sutan.

Mengenai BAP Rudi Rubiandini yang menyebutkan keterlibatan Sutan Bhatoegana, Johan mengatakan belum mengetahuinya dan belum juga membacanya. Ia mengatakan penyidik masih mendalami lagi soal kasus suap ini.

"Sutan Bhatoegana masih sebagai saksi, belum ada kesimpulan apa-apa, penyidik masih mendalami kasus ini," ujar Johan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement