REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2014 mulai direspon para pengusaha di Sukabumi. Mereka berencana akan memutus kontrak karyawan dan tidak membuka lowongan pekerjaan baru.
UMK Kabupaten Sukabumi pada 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.565.922. Pada 2013, UMK Sukabumi sebesar Rp 1.201.020.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi, Dadang Hendar mengatakan, kenaikan UMK sekitar 30 persen memberatkan pengusaha. Dampaknya, para pengusaha kini tengah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi.
Misalnya dengan tidak memperpanjang tenaga kontrak di perusahaan. Selain itu para pengusaha juga tidak akan membuka lowongan pekejaan baru.
Dadang menambahkan, para pengusaha saat ini juga tengah mempersiapkan upaya gugatan terhadap keputusan Gubernur Jabar terkait besaran UMK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini dilakukan karena penetapan UMK yang dilakukan bupati tanpa melibatkan pengusaha.
Bupati Sukabumi, Sukmawijaya mengatakan, jika ada perusahaan yang keberatan dengan UMK dapat mengajukan upaya penangguhan. Namun, langkah tersebut harus didasarkan pada persyaratan yang ditetapkan.