Kamis 28 Nov 2013 16:33 WIB

Pemerintah Susun RUU Penyandang Disabilitas

Red: Hazliansyah
  Penyandang disabilitas menyebrang di jalan Medan Merdeka Selatan,Jakarta Pusat, Kamis (4/7), saat mengikuti acara wisata Barierr Free Tourism.  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Penyandang disabilitas menyebrang di jalan Medan Merdeka Selatan,Jakarta Pusat, Kamis (4/7), saat mengikuti acara wisata Barierr Free Tourism. (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang penyandang disabilitas sebagai bentuk keseriusan menangani orang-orang yang memiliki keterbatasan.

"Penyiapan RUU dan naskah akademiknya sudah dimulai sejak 2012," kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri di Jakarta, Kamis.

Penyusunan NA dan RUU tersebut melibatkan komunitas penyandang disabilitas serta pemangku kepentingan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk akademisi dan organisi sosial.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas atau The Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 tahun 2011. Ratikasi tersebut menjadi awal perubahan paradigma penanganan disabilitas dari semula terfokus pada bantuan, perlindungan dan rehabilitasi sosial menjadi ke arah penghormatan, perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di bidang sosial, budaya, ekonomi, politik dan sipil.

Muatan RUU antara lain, penggunaan konsep penyandang disabilitas, konsep yang berbeda dengan Penyandang cacat sebelumnya.

Disabilitas tidak hanya mencakup ketidakberfungsian anatomi seseorang, tetapi aspek sosial lebih luas, seperti lingkungan fisik dan sikap penerimaan terhadap orang yang mengalami keterbatasan kemampuan fungsi anatomi.

Substansi dalam RUU itu juga lebih luas, tidak hanya mencakup rehabilitasi, jaminan dan perlindungan sosial tetapi juga meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya, politik dan sipil.

Diakuinya prinsip non-diskriminasi dan kondisi kedisabilitasan sebagai bagian keberagaman masyarakat serta penyediaan akomodasi yang layak, termasuk penyediaan aksesilitas serta untuk memastikan RUU dapat terlaksana efektif jika menjadi UU, juga memuat mekanisme pelaksanaan antara lain dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement