Senin 02 Dec 2013 17:21 WIB

PDIP Minta KPU Tak Semberono Umumkan DPT

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Arif Wibowo
Foto: DPR.RI.GO.ID
Arif Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bijaksana dan tidak terburu-buru menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Rabu (4/12). Karena ditemukan sekitar 20 persen DPT fiktif dari yang dinyatakan masih bermasalah saat ditetapkan pada 4 November kemarin.

Ketua Tim Pengkajian dan Pengawasan DPT DPP PDIP, Arif Wibowo mengatakan, hasil verifikasi di lapangan yang dilakukan menunjukkan pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah cenderung fiktif.

Ia pun meminta KPU memeriksa ulang ke lapangan jika berkeyakinan 60 persen dari 10,4 juta pemilih yang dinyatakan NIK-nya belum valid sudah terkoreksi.

"Kami belum sampai pada tingkat akumulasi semua data. Tapi dari pergerakan sementara dari DPT bermasalah, kurang lebih sekitar 20 persen itu fiktif," kata Arif di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12).

Hasil temuan PDIP di DKI Jakarta, katanya, dari total 81.009 DPT yang dinyatakan bermasalah, ditemukan 15.030 pemilih fiktif. Dengan jumlah sebaran yang variatif di tiap kelurahan.

"Pemilih yang kami nilai fiktif itu sudah kami konfirmasi pada RT/RW, kelurahan, dan tetangga sekitar. Mereka memang tidak ada, dan tidak ada yang kenal," ujarnya.

Secara umum, katanya, masalah DPT tidak hanya tersangkut pada 10,4 juta DPT yang dinyatakan bermasalah oleh KPU. Namun, dari 186.165.884 pemilih yang ditetapkan sebagai DPT pemilu 2014 oleh KPU pada 4 November kemarin, masih menyisakan banyak persoalan secara merata di 34 provinsi.

Analisis DPT yang dilakukan PDIP mencatat, sebanyak 47.322.266 DPT masih bermasalah. "Karena itu kami ingatkan KPU untuk tidak ambil kesimpulan sembrono yang menyebut sekian banyak DPT bermasalah diyakini semua ada pemilihnya," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut.

Ia pun mengingatkan agar KPU memastikan semua pihak dan pemangku kepentingan telah menyepakati hasil perbaikan DPT yang akan diumumkan pada 4 Desember. Karena hingga saat ini laporan sementara KPU dan kemendagri belum bisa menjelaskan secara terukur validasi DPT yang diperbaiki tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement