Selasa 03 Dec 2013 17:04 WIB

Panggil Panglima TNI, KPK Tak Punya Beban Psikologis

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak memiliki beban psikologis untuk memanggil Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko yang disebut-sebut masuk dalam berita acara pidana pemeriksaan tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

"Misalkan ada nama-nama itu (Moeldoko) dan kita butuhkan maka yang bersangkutan akan kita panggil. Jadi, KPK tidak punya kendala teknis dan juga kendala psikologis untuk memanggil para petinggi itu," kata Ketua KPK, Abraham Samad sesaat sebelum mengisi diskusi 'Partai Politik di Tengah Pusaran Korupsi' dalam kegiatan diskusi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem, di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/12).

Ia mengaku, hingga kini belum melihat BAP Rudi Rubiandini secara keseluruhan. Keterangan Rudi pun baru bersifat berdiri sendiri. "Hingga kini, KPK pun masih mendalami keterangan Menteri ESDM Jero Wacik guna lakukan sinkronisasi antara keterangan yang satu dengan lainnya," katanya.

Nama Panglima TNI Jenderal (TNI) Moeldoko disebut-sebut dalam BAP tersangka kasus dugaan suap SKK Migas, Rudi Rubiandini. KPK pun memeriksa sejumlah pihak untuk membuktikan keterlibatan Moeldoko dalam kasus tersebut.

Dari BAP yang beredar di kalangan wartawan, nama mantan KSAD Jenderal Moeldoko itu disebut-sebut bertemu dengan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Gambir dan rumah dinas Moeldoko, Jalan Denpasar.

Ketika ditanya soal rencana pemeriksaan Edhie Baskoro (Ibas) dalam kasus SKK Migas, Abraham menambahkan, Ibas seringkali disebutkan dalam kasus ini, namun tak ada dalam BAP. "Ini yang saya perlu clear-kan saksi menyebut-nyebut orang, tapi tidak dalam BAP. Jadi saya tegaskan yang kita tindaklanjuti hanya dalam BAP saja," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menegaskan, tidak ada toleransi bagi setiap pelaku korupsi di Indonesia, termasuk, apabila praktik korupsi tersebut dilakukan legislator dari partainya. "NasDem tidak akan lakukan pembelaan hukum kepada kader yang korup," ucap surya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement