REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pemerintah telah mewajibkan seluruh perusahaan untuk mengalokasikan satu persen kuota tenaga kerjanya bagi penyandang cacat (disabilitas). Namun, di Kabupaten Indramayu, lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan bagi penyandang cacat masih sangat minim.
‘’(Penyandang cacat) sudah dapat lapangan pekerjaan,’’ ujar Ketua Forum Komunikasi Penyandang Cacat Indonesia (FKPCI) Kabupaten Indramayu, Suprayitno, Rabu (4/12). Dia ditemui di sela acara peringatan 'Hari Penyandang Cacat Internasional' di Pendopo Kabupaten Indramayu.
Suprayitno mengungkapkan banyak pemilik perusahaan di Kabupaten Indramayu yang belum mempekerjakan satupun penyandang cacat di perusahaannya masing-masing.
Dia berharap Pemkab Indramayu bisa menekan peusahaan-perusahaan itu agar mau menerima penyandang cacat sebagai pekerja mereka.
‘’Namun, kami pun sedang berjuang agar para penyandang cacat tidak hanya mencari pekerjaan, tapi jutsru bisa menciptakan lapangan pekerjaan,’’ tegas Suprayitno.