REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Direktorat Pengolahan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Andi Kasman mengungkapkan berdasarkan data pada arsip nasional Pulau Larilarian adalah milik Provinsi Kalimantan Selatan.
"Berdasarkan data dan peta yang ada di ANRI, pulau Larilarian masuk wilayah Kalimantan Selatan," kata Andi di Banjarmasin usai "coffee morning" tentang tata kelola kearsipan daerah, Rabu (4/12).
Menurut Andi, seluruh data atau arsip tentang batas wilayah, baik itu di dalam negeri bahkan data batas wilayah dengan luar negeri, seluruhnya masih tersimpan rapi di ANRI.
Pernyataan Andi tersebut menjawab tentang masih belum selesainya sengketa perbatasan pulau Larilarian.
"Tadi Sekdaprov Kalsel juga menanyakan tentang status pulau Larilarian. Saya katakan bahwa berdasarkan ANRI pulau tersebut masuk Kalsel," kata Andi.
Hingga kini Kalsel dan Sulawesi Barat, masih terlibat sengketa lahan perbatasan pulau Larilarian atau Pulau Lerek-lerekkan, apakah pulau tersebut masuk Kalsel atau Sulbar.
Akibat sengketa tersebut, kini pulau yang kaya akan gas dan suber daya alam lainnya tersebut, belum bisa dieksploitasi oleh investor yang akan masuk.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kalimantan Selatan Nasib Alamsyah mengharapkan peran Menkopolhukam dalam menyelesaikan sengketa wilayah administrasi Pulau Larilarian antara Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
"Kementerian Dalam Negeri belum menyelesaikan persoalan Pulau Larilarian secara tuntas. Kami berharap melalui Menkopolhukam dapat menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Nasib.
Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Sumber Daya Alam Pulau Larilarian bertolak ke Jakarta dengan harapan dapat bertemu langsung dengan Menkopolhukam Djoko Suyanto.
Nasib selaku Ketua DPRD Kalsel turut bertolak ke Jakarta tanggal 29-31 Oktober 2013 mendampingi Pansus Optimalisasi Sumber Daya Alam Pulau Larilarian.
"Kami juga berharap Menkopolhukam dapat menghadirkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat pertemuan dengan Pansus Optimalisasi Sumber Daya Alam Pulau Larilarian," katanya.
Menurut Nasib, pada Kementerian Polhukam itu ada bagian yang membidangi penyelesaian sengketa kewilayahan.
Pulau Larilarian itu menjadi persoalan, seiring dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 tahun 2011, yang menetapkan "Pulau Lereklerekan" masuk wilayah administrasi Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kemudian atas perjuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel bersama DPRD, Mahkamah Agung (MA) RI berdasarkan keputusan Nomor 1 tahun 2012 membatalkan Permendagri 43/2011.
Namun sampai saat ini, pihak Kemendagri tidak menindaklanjuti putusan MA No. 1/2012, untuk menetapkan Pulau Larilarian (Lereklerekan) masuk wilayah Kotabaru, Kalsel.
"Berdasarkan peta bumi, Pulau Lereklerekan (sebagaimana Permendagri 43/2011) berada dalam posisi yang sama dengan Pulau Larilarian, yang berada di wilayah timur Kalsel atau dekat Selat Makassar," kata Nasib.