REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menyatakan dia tidak bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.
Memang LHI mengakui pernah bertemu dengan pihak PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Namun, ia mengatakan pertemuan itu hanya membicarakan penjelasan Maria akan krisis daging sapi, harga daging yang tinggi, dan adanya daging sapi oplosan yang dicampur dengan daging celeng.
LHI membantah dalam pertemuan itu telah terjadi pembicaraan mengenai penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna. LHI juga mengatakan Ahmad Fathanah saat itu mengenalkan Maria sebagai mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi).
Pun, LHI juga mengaku pernah mempertemukan Maria dengan Suswono di Medan. Namun, menurut dia, dalam pertemuan itu tidak terjadi pembicaraan tentang kuota. Melainkan, Maria membandingkan data yang dimilikinya tentang ketersediaan daging dengan data milik Kementerian Pertanian.
LHI juga menegaskan Suswono tidak menerima data itu dan menyarankan Maria untuk melakukan uji publik. "Tidak ada pembicaraan lain," kata LHI saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12).
Terkait masalah transaksi keuangan dengan Fathanah, LHI memang mengakuinya. Namun, ia mengaatakan Fathanah mempunyai utang yang terhitung sejak sekitar 2004/2005. LHI menyebut Fathanah belum melunasi utang-utangnya tersebut. "Hingga sekarang," lugasnya.
Dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, LHI berharap majelis hakim untuk bisa menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya. Meskipun, ia juga siap untuk menerima semua putusan dari majelis hakim. LHI juga berpasrah diri. "Tuhan sudah memutuskan apa yang terbaik untuk masa depan saya," ujar dia.
Jaksa penuntut umum menuntut Luthfi dengan pidana penjara 10 tahun untuk tindak pidana korupsi dalam pengurusan rekomendasi permohonan kuota impor daging sapi. Ia juga dituntut delapan tahun penjara untuk perkara tindak pidana pencucian uang.
LHIi juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan untuk perkara korupsi. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, Luthfi dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan.