Kamis 05 Dec 2013 17:07 WIB

Polsek Tebet Tangkap Empat Wartawan Gadungan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Hazliansyah
Kartu Pers Palsu Wartawan Gadungan
Foto: gita amanda
Kartu Pers Palsu Wartawan Gadungan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor Tebet merilis penangkapan terhadap empat orang wartawan gadungan. Mereka dibekuk lantaran diduga memeras seorang warga berinisial HH dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan.

Penangkapan ini bermula ketika korban HH, yang merupakan warga Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan merasa tertekan akibat ulah keempat pelaku. Keempat wartawan gadungan tersebut menyatakan korban memiliki perselingkuhan dengan wanita lain. Kemudian hal itu dimanfaatkan oleh keempat pelaku untuk memeras HH.

"Mereka memaksa meminta uang Rp 30 juta, bila tidak diberi kasus itu akan dimunculkan di medianya," kata Kapolsek Tebet Komisaris Polisi I Ketut Sudarma saat dihubungi Republika, Kamis (5/12).

Ketut melanjutkan, korban bahkan sempat memberi sejumlah uang kepada pelaku sebesar Rp 5 juta pada tanggal 30 November 2013. Untuk sisanya dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2013. Karena merasa diperas akhirnya korban melaporkannya ke pihak kepolisian.

Keempat orang tersebut ditangkap pada Selasa (3/12) malam. Mereka ditangkap di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan dengan mengamankan peralatan seperti handycam dan tanda pengenal sebagai alat dalam mereka beraksi.

Wartawan gadungan tersebut diantaranya adalah RS (48 tahun) warga Mahkota Indah, Tambun, Bekasi; PS alias F (35 tahun), warga Bojong Menteng, Bekasi; HS (36 tahun) warga Bojong, Rawalumbu, Bekasi, dan HS (37 tahun) warga Mustika jaya, Bekasi.

Kini keempat oknum wartawan gadungan tersebut mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement