Jumat 06 Dec 2013 15:48 WIB

Pelaporan SPT Pajak e-Filing Terus Digenjot

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik melalui e-Filing. 

Salah satu tantangan utama yang dihadapi otoritas pajak adalah mengubah kebiasaan masyarakat dalam melaporkan SPT-nya. Hal tersebut disebabkan masyarakat masih memilih pelaporan SPT secara manual alias mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dalam menunaikan kewajibannya. "Tantangan kita itu.  Tentu dibutuhkan waktu yang lama untuk mengubah," ujar Direktur TIP Ditjen Pajak Kemenkeu Iwan Djuniardi dalam diskusi dengan wartawan di kantor pusat Ditjen Pajak, Jumat (6/12).

Meskipun begitu, Iwan optimistis jumlah pelaporan SPT melalui e-Filing akan terus meningkat. Iwan mencontohkan mekanisme jual beli di internet (e-commerce) yang pada awal kemunculannya masih diragukan masyarakat. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, e-commerce semakin dipercaya masyarakat sebagai salah satu opsi perdagangan. 

Begitu pun transaksi perbankan melalui e-banking yang awalnya dinilai menyulitkan, namun semakin diminati saat ini. "Perlu strategi untuk mendorong e-Filing," kata Iwan. 

Menurut Iwan, terdapat empat aspek yang harus dihadapi dalam mengupayakan meningkatkan jumlah pengguna e-Filing. Pertama, sosialisasi kepada wajib pajak (WP) orang maupun badan.  Contoh sederhananya adalah WP yang telah menggunakan e-Filing diharapkan dapat mengajak WP yang belum menggunakan e-Filing untuk beralih. "Kalau susah, beri tahu kami," kata Iwan. 

Kedua, layanan teknologi informasi (TI) yang harus mumpuni. Iwan tak menampik jika minimnya investasi TI di Ditjen Pajak turut menjadi tantangan. "Sekarang besarannya 0,5 persen dari pagu," ujar Iwan. 

Ketiga, menggandeng keterlibatan pihak lain. Iwan menyebut institusinya tengah menjajaki kemungkinan kerja sama dengan perbankan untuk mendorong pelaporan SPT oleh nasabah.  Harapannya agar nasabah tidak hanya menggunakan bank sebagai sarana pembayaran pajak, tetapi juga sebagai sarana pelaporan.Keempat, pengawasan terhadap WP pengguna e-Filing.  "Kalau ini digabungkan, potensinya luar biasa," kata Iwan. 

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Ditjen Pajak atau perusahaan penyedia aplikasi (APS). Dikutip dari data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) per 2011, tingkat e-Filing di Indonesia relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya seperti Argentina ataupun Malaysia. 

Di Malaysia, e-Filing untuk perusahaan telah menyentuh 60 persen dan untuk perorangan tercatat 40 persen.Tingginya tingkat penetrasi internet di Tanah Air menjadi indikator besarnya potensi pelaporan SPT dengan e-Filing.  Masih berdasarkan data OECD, tingkat penetrasi internet di Indonesia pada 2012 mencapai 22 persen dari total penduduk.  Sedangkan Malaysia memiliki tingkat penetrasi internet 60 persen.

Berdasarkan data Direktorat TIP sampai akhir 2012, jumlah SPT yang disampaikan secara e-Filing di Ditjen Pajak tercatat 327.091 dengan rinciannya 319.584 melalui ASP dan 7.507 melalui website Ditjen Pajak.  Sementara untuk tahun ini (data 20 Mei 2013), jumlahnya 97.454 dengan rincian 72.980 (ASP) dan 24.474 (website Ditjen Pajak).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement