Jumat 06 Dec 2013 17:02 WIB

Demokrat : Timwas Century Lebih Baik Panggil Dulu KPK

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Fernan Rahadi
Nurhayati Ali Assegaf
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Nurhayati Ali Assegaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR meminta Tim Pengawas (Timwas) Century untuk memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini untuk mengklarifikasi pemeriksaan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus Century.

‘’Lebih baik panggil KPK daripada Wapres,’’ ujar Ketua FPD DPR RI, Nurhayati Assegaf kepada wartawan, Jumat (6/12). Hal ini sesuai dengan fungsi DPR dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum.

Menurut Nurhayati, Timwas Century tidak punya alasan yang kuat untuk memanggil Boediono. Oleh karena itu Timwas seharusnya memanggil KPK untuk menanyakan perkembangan kasus Century.

Nurhayati juga mempertanyakan kelurnya tanggal panggilan terhadap Boediono pada 18 Desember mendatang. Padahal, mekanisme pemanggilan harus didasarkan pada rapat pimpinan DPR. Sepengatahuannya belum ada surat untuk pemanggilan terhadap Boediono.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menyebutkan, Timwas memanggil Boediono pada 18 Desember mendatang. Pemanggilan ini sebelum anggota DPR memasuk masa reses.

Anggota Timwas Century, Fahri Hamzah berharap, Wapres Boediono dapat hadir dalam panggilan Timwas. ‘’Sebaiknya pak Boediono dengan kerelaan datang ke Timwas Century,’’ ujarnya.

Dikatakan Fahri, momen ini dapat dijadikan media klarifikasi bagi Boediono selama menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI). Hal ini misalnya terkait pernyataan pengambilalihan Century.

Namun kata Fahri, timwas tidak berada pada posisi memaksa-maksa Boediono untuk hadir ke DPR.’’ Tidak  pas kalau di paksa-paksa,’’ imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement