Ahad 08 Dec 2013 14:12 WIB

Apa Kewajiban Orang Tua bagi Buah Hatinya?

Seorang ayah mengajarkan anaknya mengaji
Foto: dokrep
Seorang ayah mengajarkan anaknya mengaji

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nashih Nashrullah

Hak-hak anak dimiliki sejak berada dalam kandungan.

Anak merupakan anugrah paling berharga yang dititipkan oleh Allah SWT kepada umat manusia. Maka, menjadi kewajiban orang tua untuk menjaga maksimal amanah yang diberikan tersebut.

Salah satu bentuk pelaksanaan kewajiban itu, ialah memenuhi hak-hak anak. Apa sajakah hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua?

Dalam perspektif Islam, seorang anak memiliki hak-hak mendasar. Sebuah risalah kecil yang ditulis Syekh Alauddin Za’tari mencoba mengupas hak-hak itu berdasarkan paradigma displin ilmu ushul fikih, terutama dengan pendekatan subtansi syariah (maqashid syariah).

Dalam risalah yang berjudul Maqashid as-Syari’ah wa Dauruha fi al-Hifazh ala Huquq ath-Thifl, sosok yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi Fatwa Kementerian Wakaf Suriah ini mengatakan hak paling mendasar yang dimiliki oleh anak ialah hak untuk hidup.

Anak yang terlahir dari buah pernikahan mempunyai hak hidup yang sama. “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS at-Tin [95]:4). Karena itu, Islam melarang aborsi dan membunuh bayi yang lahir sekalipun dari hubungan gelap.

Islam memperhatikan hak ini, bahkan selama proses prakelahiran. Misalnya, Islam menganjurkan agar mengatur jarak kehamilan.

Ini sebagai bentuk antisipasi terhadap lemahnya janin perempuan sebagai dampak jarak kehamilan yang terlampau dekat.  “Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS al-Ahqaaf [46]: 15).

Hak berikutnya, kata Ala’uddin, adalah hak memperoleh pendidikan yang layak. Pendidikan tersebut memiliki dua tujuan utama, yakni memberikan kondisi yang layak agar si anak bisa belajar agama sebagai bekal di akhirat.

Tujuan kedua mencetak generasi unggul berkarakter yang siap terjun di dunia nyata. Komponennya bisa sangat bervariasi. Baik menyangkut kesiapan fisik, spiritualitas, dan intelektualitas.

Maka, orang tua wajib mentransfer pendidikan tentang akidah, moralitas, dan sebagainya agar tak mudah tergelincir. “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS at-Tahrim [66]: 6).

Inilah letak hikmah di balik sunah azan yang dilakukan oleh Rasulullah di telinga kanan Hasan bin Ali, lalu melantunkan ikamat di telinga sebelah kirinya selang beberapa waktu setalah Fatimah melahirkan.

Karena di dalam redaksi kedua panggilan suci itu, terdapat inti dari Islam, di antaranya syahadat. Ini merupakan pengakuan atas keesaan Allah SWT dan kerasulan Muhammad SAW.

Dan, ingatlah hak seorang anak mendapatkan pula kasih sayang dan kehangatan dari kedua orang tua sebagai bagian tak terelakkan dari keberhasilan proses pendidikan anak.

Karena, hakikat kekerasan dan sikap arogansi menghadapi anak, justru akan mengerdilkan imajinasi, membunuh kecerdasan, dan hanya menyisakan kemunafikan. “Islam sangat menentang kekerasan,” katanya.

Ia pun mengutip riwayat saat Rasulullah SAW menegur Aqra’ bin Habis yang enggan mencium anak-anaknya. “Siapa yang tidak mengasihi tak akan dikasihani,” sabda Rasul.

Kemudian, hak yang mesti dipenuhi oleh orang tua ialah hak pengajaran dan pengakuan identitas. Bahwa, anak dalam tumbuh kembangnya juga mempunyai hak untuk diakui sebagai individu. Karena, itu salah satu hikmah dari kewajiban memberikan nama yang bagus oleh orang tua kepada anak.

Penyematan nama ini merupakan salah satu bentuk pengakuan eksistensi seorang anak. Rasulullah SAW bersabda di hadis muttafaq alaih bahwa orang tua berkewajiban menyembelih akikah dan memberikan nama, minimal di hari ketujuh pascakelahiran.

Syekh Alauddin menambahkan, hak keempat yang ada pada anak sejak lahir ialah hak mendapatkan nasab atau keturunan mereka. Seorang anak berhak mengetahui informasi detail terkait garis keturunan keluarganya.

Siapa sang ayah, siapakah ibundanya, dan siapa kakek nenek, begitu seterusnya. Inilah di antara hikmah mengapa anak hasil adopsi atau anak angkat harus dipanggil sesuai nama ayah kandungnya. “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS al-Ahzab [33] :5).

Dan yang terakhir, sebut Syekh Ala’uddin, anak-anak berhak atas harta yang ia miliki. Antara lain, yang berasal dari warisan, wasiat, atau wakaf.

Maka, harta tersebut tidak boleh diganggu gugat dan wajib dijaga untuk kepentingan sang anak dengan alasan apa pun. Baik ia berstatus yatim ataupun kedua orang tuanya masih hidup sekalipun.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS an-Nisaa [4]: 29).   

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement