REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan tim hukum untuk upaya banding setelah dikalahkan Jemaat Ahmadiyah di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Tim sedang kita siapakan untuk menghadapi banding atas keputusan PTUN terkait Ahmadiyah ini," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi, Ahad (8/12).
Menurut dia, putusan PTUN Bandung pada Kamis (5/12) lalu menilai upaya pemasangan pagar seng oleh Pemkot Bekasi pada akses masuk menuju lokasi beribadah jemaat Ahmadiyah di Jalan Pangrango Terusan 44, Pondokgede, Kota Bekasi, 8 Maret 2013 adalah salah.
"Upaya penutupan tersebut hanya boleh dilakukan oleh wali kota definitif, sedangkan saat itu wali kota dan sekretaris daerah Kota Bekasi masih pejabat sementara," katanya.
Dikatakan Syaikhu, pihaknya meminta Bagian Hukum Pemkot Bekasi untuk mempersiapkan tim perumus dan juga kuasa hukum terbaiknya untuk menghadapi banding di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Jemaat Ahmadiyah Bekasi, Abdul Basit, menggugat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, atas upayanya melarang aktivitas beribadah bagi jemaat Ahmadiyah setempat pada 5 Juni 2013 lalu.
Gugatan itu terkait perintah penghentian aktivitas jemaat Ahmadiyah Bekasi dengan cara menggembok pintu pagar Masjid Al Misbah dan menutupnya menggunakan seng, serta melakukan pemagaran.
Objek gugatan adalah Surat Perintah Tugas Nomor 800/422-Kesbangpolinmas/ III/2013 tanggal 8 Maret 2013 dari Plt Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.