REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Gugatan Ahmadiyah di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) berakhir kemenangan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat (Jabar) yang merupakan pihak tergugat akan melakukan serangkaian evaluai terkait hal tersebut.
"Evaluasi yang kita lakukan adalah memperkuat materi bantahan dalam agenda banding akan kita akan lakukan ke Mahkamah Agung," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi, Senin (9/12).
Menurut dia kekalahan Pemkot Bekasi dalam agenda gugatan atas pelarangan aktivitas jemaah Ahmadiyah bukan merupakan bukti lemahnya Bagian Hukum Pemkot Bekasi.
"Bagian Hukum sudah bekerja optimal. Terbukti dari dua gugatan yang dilayangkan, kita memenangkan satu di antaranya," katanya.
Objek gugatan yang dilakukan jemaah Ahmadiyah adalah Surat Perintah Tugas Nomor 800/422-Kesbangpolinmas/ III/2013 terkait penutupan Masjid Al Misbah, di Jalan Pangrango Terusan 44, Pondokgede, Kota Bekasi, pada 8 Maret 2013 yang digunakan sebagai aktivitas jemaah Ahmadiyah Bekasi.
Terdapat dua gugatan yang dilayangkan jemaah Ahmadiyah Bekasi, yakni pernyataan keberatan atas upaya penyegelan tempat ibadah, dan gugatan kedua berupa penutupan akses masuk ke lingkungan ibadah menggunakan seng.
Menurut dia, PTUN telah menolak gugatan penyegelan lokasi ibadah oleh Pemkot Bekasi karena dinilai sejalan dengan aturan larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah di wilayah setempat.
Namun Pemkot Bekasi berhasil dikalahkan oleh gugatan penutupan akses masuk menuju lokasi ibadah karena perintahnya dikeluarkan bukan pejabat definitif.
"Perintah menutup akses masuk menuju lokasi ibadah menggunakan seng hanya boleh dilakukan oleh wali kota. Tapi pada saat itu belum ada wali kota definitif di Kota Bekasi," katanya.
Syaikhu meminta kepada Bagian Hukum untuk mempersiapkan tim yang berkualitas dan profesional guna menghindari kekalahan serupa. "Jika diperlukan, kita bisa upayakan dan optimalkan pengacara negara," katanya.
Syaikhu menambahkan upaya pelarangan terhadap Jemaat Ahmadiyah Bekasi dilakukan karena sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait larangan aktivitas mereka.