REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Pragsono, sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan penerimaan suap hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung. Usai diperiksa, KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Pragsono.
"Perlu disampaikan bahwa hari ini penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka P (Pragsono) hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diduga menerima pemberian berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi DPRD Kabupaten Grobogan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12).
Johan menambahkan, Pragsono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama. Pragsono menjadi tersangka dengan diduga melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat (2) atau pasal 11 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus suap hakim Tipikor Semarang ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kartini, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono dan hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Sri Dartuti.
Penerimaan suap oleh Kartini diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan yang menjerat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.