Rabu 11 Dec 2013 04:49 WIB

Diserang Pria Tak Dikenal, Imam Masjid di Inggris Terancam Buta

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Mansyur Faqih
Hafiz Salik
Foto: On Islam
Hafiz Salik

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Hafiz Salik (60 tahun), seorang imam masjid di Kota Hull, Yorkshire, Inggris, mengalami luka parah dan kemungkinan bakal kehilangan sebelah matanya setelah diserang orang tak dikenal, akhir pekan lalu. 

"Kami masih mengumpulkan informasi untuk mengusut kasus ini," kata kepolisian setempat, Senin (9/12), seperti dilansir onislam.net.

Insiden berawal saat Salik dan keluarganya sedang dalam perjalanan pulang dari rumah putrinya, Sabtu (7/12) malam. Di tengah perjalan itu dua pria dan seorang perempuan tiba-tiba mencoba menghentikan mobilnya.

"Salah satu pria berbaring di jalan tepat di depan mobil kami. Ayahku bingung dan berpikir dia terluka. Lalu orang itu perlahan-lahan bangkit, pergi ke mobil dan membuka pintu," kata putra Salik, Ateeq.

"Ibuku duduk di depan dan adik bungsuku di belakang. Setelah memandangi mereka semua, laki-laki tadi lalu memukul wajah ayah dengan sangat keras, hingga berlumuran darah. Orang itu lalu pergi begitu saja," lanjutnya.

Paramedis mengatakan, akibat kejadian tersebut, Salik mengalami cedera mata serius dan  berkemungkinan berujung pada kebutaan. 

Hafiz Salik adalah pemimpin Islamic Centre Kota Hull. Selain menjadi imam masjid di kota itu, dia juga aktif membangun kerja sama dengan kelompok agama lainnya untuk mempromosikan kerukunan dan saling memahami.

Kepolisian setempat mengatakan, kasus keji semacam ini sangat jarang terjadi di Kota Hull. Berdasarkan hasil penyelidikan mereka, pelaku penyerangan Salik memiliki ciri-ciri seorang pria kulit putih dengan tinggi sekitar 168 cm, berbadan tegap, berambut cokelat pendek, dan berusia antara 25-30 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement