Rabu 11 Dec 2013 13:21 WIB

Kapolri: Terobos Palang Perlintasan Kereta Pasti Salah

Perlintasan Kereta Api.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Perlintasan Kereta Api. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman mengatakan siapapun yang menerobos palang perlintasan kereta api bisa dipastikan bersalah. Pernyataan itu disampaikan Sutarman terkait peristiwa tabrakan di pintu perlintasan Kereta Rangkaian Listrik (KRL) Commuterline jurusan Serpong-Tanah Abang dengan truk tangki pembawa bahan bakar minyak milik PT Pertamina yang terjadi Senin (9/12).

"Tengok kanan kiri dulu baru lewat. Apalagi sudah mendengar sirine, sudah plang (perlintasan) ditutup masih menerobos, pasti akan salah posisinya," kata Sutarman usai membuka pameran bidang industri kepolisian dan keamanan internal negara se Asia Pasifik Aspacpol Expo & Forum 2013 di Jakarta, Rabu (11/12).

Ia menegaskan kereta api adalah jenis kendaraan khusus yang harus didahulukan. "Sehingga siapapun orang yang akan melintas rel kereta harus tengok kanan, tengok kiri, ada atau tidak ada signal atau tanda-tanda kereta (datang). Tengok kanan kiri baru lewat," ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan kronologi kecelakaan yang mengakibatkan tujuh nyawa melayang itu. "Ketika melintas, lonceng baru terdengar dan pintu belum 'full' tertutup begitu masuk. Ini akan kita 'kroscek',".

Dia menambahkan petugas palang pintu juga berusaha mengharapkan kendaraan yang padat merayap cepat jalan. "Cuma, tidak bisa karena ada rangkaian kendaraan yang macet di depan. itu lah akhirnya ketika melintas, buntut truk tanki masih berada di tengah lintasan," ungkapnya.

Boy mengatakan kepolisian telah berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna mengusut kecelakaan kereta yang terjadi di Bintaro Permai, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu.

Ia juga mengaku akan melakukan analisis hukum terkait untuk menemukan peristiwa hukum dalam kecelakaan ini. Dia berjanji Polri akan proporsional dan objektif untuk mengusut terkait unsur hukum apa yang bisa ditegakkan dalam kecelakaan yang menyebabkan tujuh nyawa melayang tersebut.

"Kita lihat apakah nanti dari fakta yang terkumpul dan hasil analisis apakah ada proses pelanggaran hukum terkait kecelakaan," tuturnya. Boy menyebutkan sejauh ini terdapat empat saksi yang diperiksa, yakni petugas pengawas pintu perlintasan serta unsur masyarakat, tetapi belum sampai pada kesimpulan dalam penyelidikan itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement