Rabu 11 Dec 2013 16:32 WIB

Aturan Aliran Kepercayaan di e-KTP Harus Diperjelas

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Karta Raharja Ucu
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta memperjelas aturan hukum mengenai aliran kepercayaan. Sebelum ada ketentuan yang merinci kolom agama di KTP elektronik, identitas penganut keyakinan tertentu sebaiknya dicantumkan.

"Hanya tertulis di sana, agama/kepercayaan," kata pakar hukum tatanegara, Margarito Kamis pada ROL, Rabu (11/12).

Margarito mengatakan, agama mempunyai falsafah dan sejarah, sedangkan kepercayaan dianggap belum jelas sudut pandangnya. Namun, dia mempertegas, tetap harus ada produk hukum yang mengatur aliran tersebut.

Ia berujar, sebelum dibuatkan regulasi, sementara ini kolom agama di e-KTP sebaiknya tidak dikosongkan. Jangan sampai ada perbedaan tersebut menjadi pemicu diskriminasi ke masyarakat. "Jangan sampai ada diskriminasi," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI, Rusli Ridwan mengatakan, agar tidak dikosongkan kepercayaan tersebut harus dikembalikan ke agama induknya. Menurutnya, tiap-tiap keyakinan itu tentunya mengacu pada satu sumber agama.

Kemudian, dia menambahkan, bila ingin dicantumkan di EKTP dengan format agama/kepercayaan, maka undang-undangnya harus diubah terlebih dahulu. Sebab, hanya kolom menyangkut agama yang tercatat, dan itu berbeda dengan kepercayaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement