REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta memperjelas aturan hukum mengenai aliran kepercayaan. Sebelum ada ketentuan yang merinci kolom agama di KTP elektronik, identitas penganut keyakinan tertentu sebaiknya dicantumkan.
"Hanya tertulis di sana, agama/kepercayaan," kata pakar hukum tatanegara, Margarito Kamis pada ROL, Rabu (11/12).
Margarito mengatakan, agama mempunyai falsafah dan sejarah, sedangkan kepercayaan dianggap belum jelas sudut pandangnya. Namun, dia mempertegas, tetap harus ada produk hukum yang mengatur aliran tersebut.
Ia berujar, sebelum dibuatkan regulasi, sementara ini kolom agama di e-KTP sebaiknya tidak dikosongkan. Jangan sampai ada perbedaan tersebut menjadi pemicu diskriminasi ke masyarakat. "Jangan sampai ada diskriminasi," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI, Rusli Ridwan mengatakan, agar tidak dikosongkan kepercayaan tersebut harus dikembalikan ke agama induknya. Menurutnya, tiap-tiap keyakinan itu tentunya mengacu pada satu sumber agama.
Kemudian, dia menambahkan, bila ingin dicantumkan di EKTP dengan format agama/kepercayaan, maka undang-undangnya harus diubah terlebih dahulu. Sebab, hanya kolom menyangkut agama yang tercatat, dan itu berbeda dengan kepercayaan.