REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Sitok Srengenge masih disangkakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atas dugaan pemerkosaan terhadap RW (22 tahun).
Jika Sitok hanya disangkakan Pasal 335 KUHP maka hukuman yang disiapkan berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500 rupiah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto belum ingin berkomentar terkait kepastian penambahan pasal terhadap Sitok. Ia lebih memilih menunggu alur pemeriksaan yang akan dilakukan. "Lihat pemeriksaan dulu ya, termasuk yang diperiksa hari ini," kata dia, Kamis (12/12).
RW, mahasiswi Universitas Indonesia, akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus dugaan tindakan asusila dari Sitok. Tersiar kabar, pemeriksaan dilakukan di luar Mapolda Metro Jaya untuk melindungi korban serta menjaga mentalnya.
Tapi, polisi belum menerima kabar dari pengacara korban untuk pemeriksaan di luar Mapolda Metro Jaya. "Ya tentu bisa, kalau demi kebaikan korban, dan lancarnya pemeriksaan," kata Rikwanto.
Siang nanti, RW akan diperiksa dan materi pertanyaannya seputar tindakan apa yang membuat korban merasa tidak senang. Setelah RW diperiksa, polisi akan memeriksa saksi lainnya dan berakhir kepada pemeriksaan Sitok sebagai terlapor.