REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus pidana yang dialami Romli, seorang penghulu di Kediri, menjadi catatan penting bagi Kementerian Agama (Kemenag). Inspektur Jenderal Kemenag, M Jasin, mengatakan kasus penghulu yang dipidanakan itu harus menjadi perbaikan bagi kemenag.
Jasin mengungkapkan, imbal jasa penghulu ini sebenarnya sudah sejak lama ia ingatkan. Bahwa ini akan membuka celah tindak pidana korupsi atau gratifikasi bila tidak dicegah. "Ini akhirnya terbukti. Karenanya, ini monentum perbaikan bagi pelayanan penghulu," ujarnya saat rapat koordinasi dengan Komisi VIII DPR RI kemarin.
Menurut dia, yang ia sampaikan itu sesuai dengan survei integritas yang diterbitkan KPK, di mana salah satu potensi korupsi di Kemenag ada di penghulu berupa gratifikasi yang diterima sebagai imbal jasa.
Dengan kasus ini, diharapkannya, ada penyelesaian yang komprehensif dan tidak lagi membebani para penghulu yang bertugas di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar jam kerja.