REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (14/12) malam. Rupanya yang ditangkap adalah jaksa yang berdinas di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Jaksa di Mataram, NTB," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada Republika, Ahad (15/12). Belum jelas apa jabatan jaksa tersebut dan wilayah kedinasan jaksa yang ditangkap, apakah kejaksaan tinggi atau kejaksaan negeri.
Johan belum menjelaskan dengan detail mengenai penangkapan ini. Saat ditanya waktu dan jumlah orang yang ditangkap pun Johan mengaku belum mengetahuinya.
Sebelumnya, KPK telah dua kali melakukan operasi tangkap tangan terhadap jaksa. Jadi penangkapan jaksa kali ini merupakan kali ketiga yang dilakukan KPK.
Pada 2008, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan. Urip dinyatakan terbukti bersalah menerima suap 660 ribu Dolar AS dari pengusaha Artalyta Suryani terkait pengurusan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Urip telah dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Penangkapan jaksa kedua kalinya dilakukan terhadap jaksa fungsional di Kejari Tangerang, Dwi Seno Wijanarko. Jaksa Dwi telah divonis hukuman 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan terkait penanganan perkara.