REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Transparansi (Mata) Banten mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Mata mendesak KPK untuk segera menahan Atut.
"Meminta KPK segera menahan Atut," kata juru bicara Mata Banten Oman Abdurrohman, dalam pesannya, Selasa (17/12).
Oman mengatakan, penahanan Atut akan mempermudah langkah KPK dalam melakukan penyidikan. Mata juga mendesak kepada mendagri untuk segera menonaktifkan Atut sebagai Gubernur Banten.
Ia mengatakan, cara itu akan memudahkan kinerja KPK. Ia mencontohkan Atut sempat mangkir saat dipanggil oleh KPK dengan alasan pekerjaan. "Alasan itu tidak menutup kemungkinan akan terjadi pada proses pemanggilan selanjutnya," kata dia.
Menurut Oman, penonaktifan Atut dari jabatannya mendesak dan perlu segera dilakukan. "Selain itu estetikanya tidak baik pemerintahan dipimpin oleh seorang tersangka," ujar dia.
KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/12). Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Sprindik peningkatan status Atus sudah ditandatangani pada Senin (16/12).
Samad juga mengindikasikan keterlibatan Atut dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan Provinsi Banten. Namun, ia menyebut, Sprindik terkait kasus tersebut belum keluar. Ia mengatakan, KPK masih mengkonstruksikan perbuatan dan pasalnya.