Rabu 18 Dec 2013 12:52 WIB

Ahok Minta Transaksi APBD Dilakukan Tanpa Uang Tunai

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atau Ahok (kanan)
Foto: Antara/Wahyu Jayadiputra
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atau Ahok (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memaksimalkan penggunaan anggaran tersebut.

Pria yang akrab disapa Ahok itu juga mengimbau agar seluruh transaksi dilakukan dengan cara non cash untuk menurunkan potensi kebocoran.

"Untuk DKI dana tersebut sebenarnya terlalu kecil. Tapi kita bisa manfaatkan dana ini dengan melakukan transaksi non cash," kata mantan bupati Belitung Timur ini, Rabu (18/12).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima alokasi dana sebesar Rp 162 miliar dari pemerintah pusat yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. 

Dana tersebut diserahkan secara simbolis dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2014 dari Kementerian Keuangan DKI Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI di Balai Agung, pagi ini. 

Imbauan Ahok ini sesuai dengan permintaan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membatasi transaksi tunai. Berdasarkan riset PPATK, transaksi tunai memperbesar potensi untuk adanya transaksi mencurigakan yang dicurigai sebagai korupsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement