Kamis 19 Dec 2013 16:07 WIB

3 Syarat Sah Perceraian

Perceraian/ilustrasi
Foto: familylawyerblog.org
Perceraian/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Lembaga Fatwa Yordania menegaskan, cerai tersebut bisa dinyatakan sah bila memenuhi tiga syarat. Pertama, teks tersebut harus jelas dan bisa menjadi bukti. Kedua, obyek dan alamat pesan tersebut mesti akurat. Artinya, suami memperuntukkan secara tegas untuk isterinya sehingga tidak menyisakan penafsiran yang membingungkan. Ketiga, saat menulis pesan itu, suami berada dalam kondisi sadar dan tidak sedang emosi. 

Mantan mufti Mesir Prof Nashr Farid Washil mengatakan, pesan tersebut harus bisa menjadi bukti di pengadilan. Ini untuk menghindari klaim penolakan dari salah satu pihak. 

Menurut Guru Besar Syariah Universitas Yordania Mahmud Ukam, resistensi yang ada pada talak kategori ini menjadi alasan untuk tidak melakukannya. Cerai via SMS rentan tipu daya. “Lebih baik jangan,” katanya.   

Mantan rektor Universitas Al Azhar Mesir Prof Ahmad Umar Hasyim menegaskan, media talak semacam ini resistensinya tinggi. Peruntukkannya dalam konteks ini pun akhirnya sangat negatif. Sebaiknya, jangan sekali-kali menempuh perceraian lewat SMS. Kecuali, jika memang terhalang akibat cacat fisik. “Daripada SMS, lebih baik utus delegasi,” katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement