Jumat 20 Dec 2013 07:20 WIB

Keluarga Bungkam Soal Vonis 18 Tahun Djoko Susilo

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
 Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mendatangi jaksa penuntut umum usai sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).  (Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mendatangi jaksa penuntut umum usai sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan vonis banding kepada terdakwa Irjen Djoko Susilo dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara. Keluarga Djoko Susilo enggan mengomentari hasil putusan tersebut.

Salah satu anak Djoko Susilo, Eva Handayani Susilo, terlihat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/12). Eva ingin meminta izin untuk menjenguk ayahnya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur cabang KPK.

Eva yang mengenakan t-shirt pink dan jeans biru berjalan masuk ke dalam ruang lobby gedung KPK untuk mengurus administrasi izin besuk. Saat ia keluar dari ruang lobby gedung KPK pun ia tetap bungkam.

Sementara itu, dihubungi terpisah, salah satu kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang mengaku belum mendapatkan salinan putusan banding terhadap kliennya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu, ia belum dapat memutuskan langkah hukum selanjutnya.