REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Mantan wali kota Tangerang Wahidin Halim mendukung terkait pelantikan Wali Kota Tangerang periode 2013–2018 Wakil Gubernur Banten, Rano Karno pada 24 Desember 2013.
Wahidin pun memaparkan sejumlah hal yang harus dijalankan Pemerintahan Kota Tangerang selanjutnya.
"Nggak ada masalah, yang penting ada pelantikan. Seharusnya dari dulu sejak Atut ditetapkan tersangka, pemerintah segera men-take over terkait pelantikan, apakah ditarik ke atas (oleh Mendagri) atau ke bawah (Wakil Gubernur)," papar Wahidin Halim kepada Republika, Ahad (22/12).
Menurut Wahidin, sejak penetapan tersangka kepada Ratu Atut seharusnya segera menetapkan siapa yang berhak melantik wali kota.
Kemendagri seharusnya tidak perlu menunggu sampai Atut ditahan KPK. Namun sejak statusnya sudah tersangka pun harusnya memberikan kuasa kepada siapa yang berhak melantik wali kota.
"Masa wali kota dilantik oleh tersangka, jangan karena ada alasan asas praduga tak bersalah sehingga masih bisa melantik saat itu. Itu namanya cacat moral," tuturnya.
Ia berharap setelah dilakukan pelantikan kepada Arief R. Wismansyah dan Sachrudin bisa menjalankan tugas dan amanahnya. Menurut dia, saat ini Kota Tangerang sudah didukung kebijakan pembangunan sehingga tinggal meneruskan dan menguatkan.
Wahidin mengatakan ada beberapa program yang sudah berjalan dengan baik. Namun adapula hal-hal yang belum bisa ditangani pemerintah.
Selain itu, Pemkot Tangerang ke depan harus bisa membangun komitmen untuk kepentingan masyarakat. Serta harus bisa merespon terkait dinamika masyarakat sebab Kota Tangerang merupakan kota yang multikultural.
"Kota Tangerang sudah mapan dan tersistem, tinggal membangun penguatan pada birokrasi serta konsolidasi agar pemerintah tetap survival untuk membangun komitmen," katanya mengungkapkan.